Makalah Maklumat 3 November 1945 dan Kabinet Sutan Syahrir
Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga makalah Maklumat 3 November dan Kabinet Sutan Syahrir dapat diselesaikan sebagai tugas perkuliahan pada mata Kuliah Sejarah Indonesia dengan dosen pengampu Dr. Rahayu Permana, M.Hum. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Beliau yang telah memberikan ilmu dan bimbingannya dalam perkulaiahan.
Makalah ini disusun oleh kelompok 3 yang terdiri dari Nuráini, Sri Mulyani, Kamaludin Suganda dan Asep Aang Mulyono . Adapun pembahasan pada makalah ini meliputi latar belakang maklumat 3 November 1945 dan Kabinet Syahrir, isi maklumat, dan Kabinet Syahrir yang terdiri dari 3 kabinet, Landasan teori, pembahasan, nilai-nilai yang terkandung dalam maklumat 3 november dan Kabinet Syahrir serta analisisnya.
Kritik dan saran yang membangun kami harapkan sebagai bahan perbaikan dalam penyususnan makalah ini dan makalah berikutnya.
Penyusun,
DAFTAR ISI
Halaman Cover | ||
Kata Pengantar ………………………………………………………………………… | i | |
Daftar Isi …….………………………………………………………………………… | ii | |
BAB 1 | PENDAHULUAN | |
A. Latar Belakang Masalah ………………………………………………….. | 1 | |
B. Rumusan Masalah ……………………………………………………….. | 3 | |
C. Tujuan Penulisan ………………………………………………………. | 4 | |
BAB II | LANDASAN TEORI | |
A. Teori Konstitusi ………………………………………………………… | 5 | |
B. Teori Sistem Pemerintahan ……………………………………………… | 5 | |
C. Teori Sistem Pemilu ……………………………………………………… | 7 | |
BAB III | PEMBAHASAN | |
A. Maklumat 3 November 1945 ……………………………………………… | 9 | |
B. Kabinet Sutan Syahrir ……..……………………………………………… | 11 | |
BAB IV | NILAI-NILAI dan ANAISIS | 19 |
A. Nilai-Nilai yang terkandung dalam maklumat 3 November dan Kabinet Syahrir ……………………………………………………………………….. | 21 | |
B. Analisis Maklumat 3 November 1945 …………………………………….. | 23 | |
C. Analisis Kabinet Syahrir ………….………………………………………. | 25 | |
BAB V | PENUTUP …………………..……………………………………………… | 28 |
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………….. | 29 |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal berdirinya negara Republik Indonesia. Kemerdekaan yang sudah diperoleh membawa dampak perubahan yang sangat besar bagi kehidupan rakyat Indonesia.
Kedatangan tentara sekutu di Indonesia yang dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan negara Indonesia. Hal ini memicu perlawanan rakyat Indoensia di berbagai daerah. Tentara sekutu yang ke Indonesia diboncengi oleh tentara Belanda yang ingin mengambil alih kembali kekuasaannya di Indonesia.
Belum adanya pengakuan dari negara lain mengenai kemerdekaaan Indonesia juga menjadi salah satu masalah. Kedaulatan negara Indonesia yang sudah diproklamirkan harus mendapatkan pengakuan dari negara lain (de Jure). Tentara Belanda memanfaatkan keadaan ini untuk mengambil alih kekuasaannya di Indonesia dengan berbagai macam cara.
Konflik politik yang terjadi di dalam negeri akibat belum adanya sistem pemerintahan yang dibentuk secara hukum. Para pemuda dan para pemimpin yang ada saling berebut untuk membentuk pemerintahan di Indonesia. Mereka berusaha untuk menyusun semua unsur-unsur yang ada di dalam pemerintahan, seperti MPR/DPR, bentuk kabinet, pemilu, dan lain-lain.
Situasi di Indonesia pada saat itu seringkali membuat pemerintah untuk mengeluarkan maklumat guna menjaga stabilitas negara. Seperti maklumat presiden No. X tahun 1945, Maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, dan lain-lain.
Pada tanggal 3 November 1945 keluar maklumat pemerintah tentang pembentukan partai - partai di Indonesia. Pemerintah RI memberikan pengumuman yang memuat ajakan untuk membentuk partai politik dengan kepastian bahwa partai tersebut harus ikut serta memperhebat perjuangan RI. Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah. Maklumat ini diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Tindakan pemerintah dengan mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X dan maklumat tanggal 3 November 1945 dapat dijadikan suatu jawaban atau strategi dalam menghadapi usaha propaganda Belanda untuk menjauhkan Indonesia dalam mendapatkan pengakuan di dunia internasional. Karena perubahan sistem pemerintahan kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer maka kabinet pertama ini didemisioner.
Namun sebelumnya dikeluarkan Maklumat 3 November 1945 dibentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) yang kemudian dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang diresmikan pada tanggal 29 Agustus 1945. (Poesponegoro, Marwati Djoened. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Balai Pustaka, 2008, hal. 163)
Pada tanggal 7 Oktober 1945 kelompok pemuda dalam KNIP mengajukan petisi yang ditandatangani oleh lima puluh orang kepada Presiden Soekarno agar KNIP diberi wewenang legislative. Berdasarkan petisi itu, pada tanggal 16 Oktober 1945 Wakil Presiden Hatta mengeluarkan Naklumat No. X (baca: eks, bukan sepuluh) yang menyatakan bahwa sebelum MPR dan DPR terbentuk, KNIP diberi kekuasaan legislative dan ikut serta menentukan garis-garis besar haluan negara. Dinyatakan pula bahwa tugas sehari-hari KNIP dijalankan oleh Badan Pekerja KNIP (BP KNIP). (Poesponegoro, Marwati Djoened. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Balai Pustaka, 2008, hal. 163)
Pemerintah berusaha memperoleh pengakuan terhadap kedaulatan negara dan pemerintah RI dari sekutu, dan terutama Belanda yang masih saja menganggap Indonesia sebagai daerah jajahannya. Untuk itu, pemerintah bersedia memberikan berbagai konsesi seperti yang dinyatakan dalam maklumat 1 November 1945. Dalam maklumat itu disebutkanbahwa pemerintah bersedia membayar semua utang yang dibuat Belanda sebelum Perang Dunia II, mengembalikan milik asing atau memberi ganti rugi atas milik asing yang sduah dikuasai pemerintah.
Dua hari kemudian pemerintah mengeluarkan Maklumat 3 Nopember yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk membentuk partai-partai politik. Pemerintah berharap agar melalui partai-partai tersebut, segenap aliran dlaam masyarakat dapat dipimpin ke jalan yang teratur. Berdirinya partai-partai politik diikuti dengan berubahnya sistem pemerintahan dari sistem presidential menjadi sistem parlementer, dalam kemerdekaan arti cabinet bertanggung jawab kepada KNIP yang selama perang Kemerdekaan berfungsi sebagai dewan perwakilan rakyat. (Poesponegoro, Marwati Djoened. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Balai Pustaka, 2008, hal. 203)
Masa Kabinet Sjahrir I yang terbentuk tanggal 14 November 1945 menghadapi kondisi dalam negeri dengan munculnya pertentangan antara Tan Malaka sebagai pemimpin Persatuan Perjuangan (PP) dengan Sutan Sjahrir dan ancaman dari luar dengan datangnya tentara sekutu yang diboncengi Netherlands Indies Civil Administration (NICA) menjadi batu penghalang besar, sehingga tanggal 12 Maret 1946 kabinet ini didemisioner. Tidak berbeda dengan keadaan sebelumnya, Kabinet Sjahrir II masih dirongrong pihak oposisi yang sama. Tanggal 27 Juni 1946 Perdana Menteri Sjahrir diculik kelompok Persatuan Perjuangan, sehingga kekuasaan pemerintah diambil alih oleh Presiden Sukarno dan menandakan kabinet ini didemisioner. Yang ketiga kalinya Sjahrir dipercaya memimpin kabinet tanggal 2 Oktober 1946.
Akhirnya pada 14 November, dibentuklah suatu cabinet baru. Sjahrir menjadi perdana menteri (1945-7) merangkap sebagai menteri luar negeri dan dalam negeri, Amir menjadi menteri keamanan rakyat (yaitu menteri pertahanan) dan penerangan. Dengan demikian, hanya dalam waktru kurang dari tiga bulan, Undang-Undang Dasar 1945 dicabut dalam praktik , walaupun dalam teori masih tetap berlaku, Soekarno, Hatta dan para pemimpin lainnya yang telah dimanfaatkan oleh pihak Jepang terdesak ke belakang. Sementara Sjahrir, Amir dan para pengikut mereka dalam gerakan-gerakan pemuda dibawah tanah dulu memperoleh kekuasaan di pusat. Tak ada kelompok yang mempunyai pengaruh yang besar terhadap revolusi di kawasan pedesaan, tetapi setidak-tidaknya mulai saat itu dan seterusnya semakin sulit bagi pihak Belanda untuk menuduh bahwa Republik adalah suatu pemerintahan dari para kolaborator. Pembicaraan antara Sjahrir dan van mook segera dimulai. (M.C. Ricklefs. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta, 2008. Hal.459)
Berdasarkan uraian di atas penyusun merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa itu maklumat tgl 3 Nopember 1945?
2. Bagaimana kabinet syahrir?
3. Dampak maklumat dan kabinet syahrir?
C. Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan dalam makalah ini meliputi:
1. Untuk mengetahui dan memahami apa maklumat tgl 3 nopember 1946
2. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana kabinet syahrir.
3. Untuk mengetahui dan memahami dampak maklumat dan kabinet syahrir.
BAB II
LANDASAN TEORI
Teori Konstitusi
Konstitusi menduduki posisi tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan dalam negara. Paham mengenai konstitusi tentunya juga meliputi anatomi kekuasaan dihadapan hukum serta hubungan dengan rakyat sebagai sendi utama asas kedaulatan rakyat. Jimly Asshidiqie juga menjelaskan bahwa konstitusi merupakan dasar hukum yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Lebih lanjut, konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi (Badan pengkajian MPR RI, 2021. Academic Constitutional Drafting – Evaluasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Hal. 15).
Teori Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan seringkali dihubungkan dengan konsep system secara umum, yaitu sebagai suatu susunan atau tatanan pemerintahan yang berkaitan satu sama lain secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu rencana tertentu . Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu struktur yang terdiri dari badan-badan pemerintahan, dimana badan pemerintahan tersebut saling berhubungan, bekerja sama dan mempengaruhi satu sama lain. (Badan pengkajian MPR RI, 2021, Academic Constitutional Drafting – Evaluasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Hal. 22).
Dalam bukunya “L’Esprit des Lots”, Montesque membagi kekuasaan negara dalam tiga cabang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan legislative adalah cabang kekuasaan yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Pencerminan kedaulatan rakyat itu dibuktikan dengan mekanisme pengisian jabatannya yang didesain melalui pemilihan umum. Pencerminan kedaulatan rakyat itu dibutuhkan karena cabang kekuasaan legislative merupakan cabang kekuasaan yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan masyarakat secara umum. Wewenang cabang kekuasan legislative untuk mengatur kehidupan masyarakat tersebut dimanifestasikan dalam wujud wewenang dalam membentuk dan menetapkan suatu peraturan (wetgevendefuctie atau law making function). Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa salah satu fungsi dari cabang kekuasaan legislatif ialah fungsi legsilasi (regelende functie). Selain fungsi legislasi, cabang keuasaan legislative juga memiliki fungsi pengawasan, fungsi representasi, serta fungsi deliberative dan resolusi konflik. (Badan pengkajian MPR RI. 2021).
Pada dasarnya, masing-masing cabang kekuasaan tersebut memliki fungsi yang berbeda-beda. Namun dalam menjalankannya ketiga cabang kekuasaan tersebut harus saling berkaitan bagaikan suatu sistem. Oleh karena itu, untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien, dibutuhkan suatu sistem, yaitu sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan tersebut mengatur mengenai bagaimana ketiga cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif dan yudikatif) melkasanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Adapun varian nsistem pemerintahan tersebut dibagi menjadi :
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem Pemerintahan Presidentiil merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Menurut Inu Kencana Syafiiie, sistem pemerintahan presidensiil merupakan sistem yang lebih menekankan kekuatan pada kekuasaan presiden (executive). Dalam sistem ini, badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislative. Hal ini dibuktikan dengan mekanisme pengisian jabatan presiden yang tidak dipilih oleh rakyat secara langsung. Konstruksi inilah yang menyebabkan presiden dalam sistem pemerintahan presidensiil tidak bertanggungjawab kepada parlemen, sehingga presiden beserta jajarannya (menteri-menteri) juga tidak dapat dijatuhkan oleh kekuasaan legislative. Namun juga sebaliknya sistem pemerintahan presidensiil, presiden juga tidak dapat membubarkan parlemen. (Badan pengkajian MPR RI. 2021: 24-25).
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah suatu sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam suatu pemerintahan. Berbeda dengan pemerintahan presidensiil, dalam sistem pemerintahan parlementer, pemegang jabatan kepala negara dipisahkan dengan jabatan pemegang kepala pemerintahan. Sedangkan jabatan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri. (Badan pengkajian MPR RI. 2021:26).
Dalam sistem pemerintah parlementer, kedudukan cabang kekuasaan legislatif, tidak dipisahkan secara tegas dengan cabang kekuasaan eksekutif. Hal ini dikarenakan Perdana Menteri (eksekutif) berasal dari anggota legislatif yang dipilih oleh parlemen untuk menjadi eksekutif. Dalam sistem pemerintahan parlementer , parlemen juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan eksekutif melalui mosi tidak percaya. Namun, karena perdana menteri memiliki kedudukan yang kuat karena berasal dari suara mayoritas di parlemen, maka perdana menteri juga sulit untuk dijatuhkan. (Badan pengkajian MPR RI. 2021: 26-27).
Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran seringkali juga disebut sebagai sistem pemerintahan quasi atau sistem pemerintahan hybrid. . Sistem pemerintahan campuran adalah sistem pemerintahan yang memadukan kelebihan dari sistem pemerintahan presindensiil dan kelebihan dari sistem pemerinatahn parlementer. (Badan pengkajian MPR RI.2021:28).
Teori Sistem Pemilihan Umum
Secara etimologis, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dalam perkembangannya mengandung poengertian yang berbeda-beda. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang mana hak-hak untuk memuat keputusan-keputusan poilitik digunakan secara langsung oleh setiap warga negara yang diaktualisasikan melalui prosedur pemerintahan mayoritas. Demokrasiu ini seringkali disebut demokrasi perwakilan. Salah satu syarat dasar bagi negara demokrasi perwakilan yang dihasilkan dari Konferensi International Commission of Jurist di Bangkok pada tahun 1945 ialah adanya pemilihan umum yang bebas.
Pemilihan umum merupakan sebuah praktek politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). (Badan pengkajian MPR RI. 2021:35-36).
BAB III
PEMBAHASAN
A. Maklumat Presiden tanggal 3 Nopember 1945.
Tanggal 17 Agustus Tahun 1945 merupakan tanggal yanag sangat penting bagi Bangsa Indonesia. Presiden Sukarno membacakan Teks Proklamasi yang menandai bahwa Bangsa Indonesia telah merdeka dan bebas dari penjajaha bangsa lain. Sehingga tanggal 17 Agustus menjadi tanggal Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia.
Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 memiliki banyak tantangan ataupun pemasalahan. Sebagai sebuah negara, Indonesia harus memiliki syarat- syarat berdirinya suatu negara. Syarat-syarat berdiriya suatu negara adalah :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan
4. Pengakuan dari negara lain
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berhasil dilaksanakan, hal yang harus dilakukan selanjutnya oleh Indonesia adalah memindahkan kekuasaan dari Jepang ke Indonesia dengan membentuk pemerintahan. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoesia (PPKI) diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945 oleh Jenderal Terauchi di Kota Ho Chi Minh Vietnam, degan mendatangkan tiga tokoh dari Indonesia yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan DR.KRT. Radjiman Wedyodinindrat (Ahmad.2021).
PPKI dalam Bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai PPKI memiliki tugas yaitu untuk melanjukan hasil pekerjaan dari BPUPKI. PPKI melaksanakan sidang :
1. Sidang I dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menghasilkan beberapa keputusan, yaitu :
a. Mengesahkan UUD 1945.
b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebbagai Wakil Presiden.
c. Membentuk Komite Nasional.
2. Sidang II dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945, yang menghasilkan :
a. Membentuk pemerintah daerah
b. Membentuk Komite Nasional Daerah.
c. Membentuk 12 Kementerian.
d. Membentuk 4 Menteri Negara
e. Membentuk Tentara Rakyat Indonesia.
3. Sidang III dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945, yang menghasilkan keputusan:
a. Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
b. Membentuk Partai Nasional Indoensia (PNI).
c. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Dengan terbentuknya UUD 1945 serta perngakat pemerintahan lainnya, maka secara resmi Negara Indonesia sudah dapat dikatakan sebagai suatu negara yang utuh dan berdaulat. Namun dapat dilihat bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dibentuk. Sehingga menimbulkan adanya penumpukan kekuasaan kepada Presiden RI yaitu Ir. Soekarno.
Alasan penumpukan tersebut terlihat cukup wajar dan nyata di mana pelaksanaan demokrasi secara lugas akan sulit dilakukan dan akan menimbulkan kekhawatiran kemungkinan-kemungkinan sifat kekuasaan yang cenderung otoriter. Demokrasi merupakan pembagian kekuasaan yang terpisah-pisah sesuai dengan tugasnya masing-masing, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Komite Nasional Indonesia Pusat merupakan sebuah lembaga yang bertugas memberi nasehat dan membantu presiden yang dibentuk pada tanggal 29 Agustus 1945. Pemerintah kemudian membentuk kabinet perdananya pada tanggal 12 September 1945 dalam bentuk pemerintahan Presidensiil dan berlakunya Partai Nasional Indoesia (PNI) sebagai partai tunggal.
Keadaan ini memicu ke;ompok sosialis untuk membentuk Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) sebagai wadah untuk menggodok sistem pemerintahan yang ideal yang dinamakan sistem parlementer. Kemudian BP-KNIP memberikan usulan kepada pemerintah untuk merubah keudukan dan tugas dari KNIP. Dalam kondisi politik yang belum stabil, usul BP-KNIP tersebut mudah diterima oleh pemerintah. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan maklumat presiden NO X tanggal 16 Oktober 1945 yang disyahkan oleh Wakil Presiden RI Drs. Moh Hatta. Beikut ini merupakan isi dari Maklumat X tersebut (Idsejarah.net:2018).
1. Sebelum terbentuknya MPR dan DPR, KNIP diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Gris-Garis Besar Haluan Negara.
2. Berhubung dengan gentingnya keadaan, pekerjaan KNIP sehari-hari dikerjakan oleh suatu Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.
Dengan disahkannya maklumat tersebut, kekuasaan presiden dibatasi hanya dalam bidang eksekutif. Dengan demikian kedudukan presiden sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945. KNIP menjadi pembantu presiden dan sebagai pengganti MPR dan DPR sebelum terbentuk dan berfungsi sebagai badan legislatif. Sistem pemerintahan beralih dari presidensiil menjadi parlementer.
Situasi politik yang semakin berkembang di Indonesia, BP-KNIP memberikan usulan kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Hal ini bertujuan untuk mendukung terselenggaranya PEMILU tahun 1946. Sehingga PEMILU yang demokratis dapat dilaksanakan. BP-KNIP mengusulkan untuk mengeluarkan maklumat kepada pemerintah.
Pada tanggal 3 November 1945, Wakil Pesiden Drs. Moh. Hatta mengumumkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia. Mungkin karena tergesa-gesa atau maklumat ini dibuat secara terburu-buru, Menteri Sekertaris Negara Pertama, Prof. Mr. Abdoel Gaffar Pringgodigdo tidak membawa daftar urutan maklumat wapres (koransindo.com). Untuk sementara nomor itu tidak diisi, hanya diberi tanda silang (X). Namun hingga Prof. Mr. Abdoel Gaffar Pringgodigdo menjadi menteri kehakiman pada tahun 1950, nomor urut tersebut tidak pernah diterakan. Jadilah Maklumat tersebut No. X.
Isi Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 Nopember 1945 menurut Fajlurrahman Jurdi (Pengantar Hukum Partai Politik, 2005; 26) yaitu :
1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah segala aliran paham yang ada dalam masyarakat dapat dipimpin ke jalan yang teratur.
2. Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota-anggota badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946.
Maklumat pemerintah tersebut mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat dan elit politik. yang ditandai dengan berdirinya partai-partai politik (kompas.com:2020) seperti :
1. Partai Sosialis Indonesia (10 Nopember 1945)
2. Partai Buruh Indonesia (8 Nopember 1945)
3. Partai Nasional Indonesia (PNI) (17 Desember 1945)
4. Partai Komunis Indonesia (PKI) (7 Nopember 1945)
5. Partai Rakyat jelata (Murba) (8 Nopember 1945)
6. Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia)
7. Partai Kristen Indonesia (10 Nopember 1945)
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 merupakan tonggak awal demokrasi Indonesia. Banyaknya partai-partai politik yang berdiri dipersiapkan untuk rencana Pemilu pada Januari 1946. Namun pemerintah masih menghadapi berbagai persoalan bangsa, mulai dari upaya Belanda yang masuk kembalai menjajah Indonesia, hingga pertentangan ideologis anak bangsa.
Kehidupan multipartai menjadi persoalan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Para generasi muda saling mempertahankan ideologi partainya masing-masing. Hal ini tentu saja akan memicu timbulnya konflik antar partai.
B. Kabinet Sjahrir
Pada tanggal 16 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat No. X mengenai pergantian sistem pemerintahan dari Presidensial menjadi Parlementer. Hal ini menyebabkan para menteri tidak lagi bertanggungjawab kepada presiden melainkan kepada Komite Nasional Indonesai Pusat (KNIP). Berdasarkan usulan dari Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), pemeritah mengeluarkan maklumat pada tanggal 3 Nopember 1945 yang isinya pemerintah memberikan kesempatan untuk mendirikan partai-partai politik.
Semestinya, Kabinet Sjahrir adalah kabinet perang. Namun Sutan Sjahrir tidak memfungsikan pemerintahannya sebagai kabinet yang kuat dan rniliteristik tapi justru memulai fondasi sistim pemerintahan yang demokratis. Tapi perhatiannya pada masalah militer tidak dikesampingkan begitu saja. (Rusdhy Husain, 2003).
Kehidupan parta politik di Indonesia dikenal sejak dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945. Banyak partai poltik yang dibentuk oleh rakyat berdasarkan maklumat ini. Sebelumnya ketika pemerintah proklamasi dibentuk, susunan kabinetnya sama sekali tidak ditempati oleh orang-orang partai yang pada saat itu belum terbentuk partai politik. kabinetnya disebut kabinet presidensial yang dipimpin oleh presiden.
Sebagai Ketua BP-KNIP, Sjahrir mengajukan maklumat KNIP No.5 pada tanggal 11 Nopember 1945 (Kompas.com:2021), yang isinya adalah pembentukan kabinet dengan susunan nebteri yang bekerja secara kolektif yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
Pada tanggal 14 Nopember 1945 dibentuklah Kabinet Sjahrir I. Kabinet ini terdiri dari 16 kementerian. kabinet presidensil dibawah pimpinan Presiden Soekarno diganti dengan cabinet ministerial dibawah Perdana Menteri Sutan Sjahrir (Kabninet Sjahrir I). Kabinet ini segera mengadakan kontak diplomatic dengan pihak Belanda. (Poesponegoro, Marwati Djoened. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Balai Pustaka, 2008, hal. 203)
Menurut Prof. Dr. Miftah Toha, MPA (Birokrasi Politik Pemilihan Umum di Indonesia, 2014: 144), program kerja Kabinet Sjahrir I yang diumumkan pada tanggal 17 Nopember 1945 (kompas.com/stori/read/2021/04/05/172554479/kabinet-sjahrir-i-susunan-kebijakan-dan-pergantian?page=all) , antara lain :
1. Menyempurnakan susunan pemerintah daerah berdasarkan kedaulatan rakyat.
2. Mencapai koordinasi segala tenaga rakyat dalam usaha menegakkan Negara Republik Indonesia serta pembangunan masyarakat yang berdasarkan keadilan dan perikemanusiaan.
3. Berusaha untuk memperbaiki kemakmuran rakyat diantaranya dengan jalan pembagian makanan
4. Berusaha memmpercepat keberesan tentang hal uang Republik Indonesia.
Adapun susunan Kabinet Sjahrir I menurut Kawan Pustaka (UUD 45 & Perubahannya, Susunan Kabinet RI Lengkap 191945-2009), 2007; 40-41)
Kabinet Sjahrir I
( 14 Nopember 1945 - 12 Maret 1946)
Presiden : Soekarno
Wakil Presiden : Mohammad Hatta
Perdana Menteri : Sutan Sjahrir (PSI)
1. Menteri Luar Negeri : Sutan Sjahrir (PSI)
2. Menteri Dalam Negeri : Sutan Sjahrir (PSI)
3. Wakil Menteri Dalam Negeri : Mr. Harmani
4. Menteri Keamanan Rakyat : Mr. Amir Sjarifuddin (PSI)
5. Wakil Menteri Keamanan : Abdul Murad (PSI) sampai dengan
6 Rakyat Januari 1946 dilanjutkan Soegiono
Josodiningrat
7. Menteri Kehakiman : Mr. Soewandi
8. Menteri Penerangan : Mr. Amir Sjarifuddin (PSI) sampai dengan
3 Januari 1946, dilanjutkan Mohammad
Natsir (Partai Masyumi)
9. Menteri Keuangan : Soenarjo Kolopaking sampai dengan 5
Desember 1945, dilanjutkan
Ir. Soerachman Tjokrodisoerjo
10. Menteri Kemakmuran : Ir. Darmawan Mangoenkoesumo
11. Menteri Perhubungan : Ir. Abdulkarim
12. Menteri Pekerjaan Umum : Ir. Putuhena (Partai Kristen Indonesia)
13. Menteri Sosial : Dr. Adji Darmo Tjokronegoro (PSI)
sampai dengan 5 Desember 1945,
dilanjutkan Dr. Sudarsono
14. Menteri Pengajaran : Dr. Mr. T.S.G. Mulia (Parkindo)
15. Menteri Kesehatan : Dr. Darma Setiawan
16. Menteri Negara : H. Rasjidi (Partai Masyumi)
Kabinet yang tersusun dari partai politik waktu itu ternyata telah dilakukan berdasarkan koalisi di antara partai-partai politik. Selenihnya partai politik yang tidak berkoalisi, memlih jalur oposisi. Koalisi dan oposisi dimulai dari kabinet parlementer Sjahrir dan seterusnya dan kembali ke kabinet Presidensial Moh. Hatta seterusnya.
Kabinet Sjahrir I djatuhkan oleh oposisi pemerintah pada saat itu. Persatuan Perjuangan (PP) melalui sidang KNIP di Solo. Kabinet Sjahrir I tidak mendapatkan suara yang cukup tinggi dalam KNIP yang menjadi salah satu lasan Kabinet Sjahrir I dihentikan.
Setelah kabinet Sjahrir I berhenti, Presiden Sokerno meminta pihak oposisi (PP) untuk membentuk kabinet baru. Namun karena heterogenitas yang tinggi dalam komposisi PP sendiri, maka komitmen di antara mereka hilang, yang artinya PP terpecah-pecah dengan kepentingan kelompoknya masing-masing.
Persatuan Perjuangan (PP) berharap Tan Malaka yang akan ditunjuk sebagai formatur kabinet terbaru sesuai dengan mayoritas suara di KNIP. Namun Presiden Soekarno justru menunjuk kembali Sutan Sjahrir sebagai formatur kabinet. Penunjukkan kembali Sutan Sjahrir ini menimnulkan ketidakpuasan bagi pihak PP. Sebelumnya Adam Malik sudah bertemu dengan Presiden Soekarno agar Tan Malaka ditunjuk sebagai formatur kabinet. Tetapi Presiden Soekarno dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak bisa menerima jika Tan Malaka harus menjadi formatur kabinet.
Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta kala itu mempertahankan Kabinet Sutan Sjahrir karena kebijaksanaan politik yang sesuai dengan garis Soekarno-Hatta, khususnya mengenai politik diplomasi. Di sisi lain pihak sekutu semakin gencar melakukan gesekan dengan Indonesia. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Presiden Soekarno menunjuk Sutan Sjahrir yang akhirnya terbentuk Kabinet Sutan Sjahrir II agar tidak terjadi pertumpahan darah secara massal.
Pada tanggal 12 Maret 1946 Sutan Sjahrir membentuk Kabinet Sjahrir II. Adapaun susunan Kabinet Sjahrir II (https://setkab.go.id/kabinet-sjahrir-ii/) adalah sebagai berikut :
Kabinet Sjahrir II
(12 Maret 1946 – 2 Oktober 1946)
Presiden : Soekarno
Wakil Presiden : Mohammad Hatta
Perdana Menteri : Sutan Sjahrir
1. Menteri Luar Negeri : Sutan Sjahrir
2. Menteri Muda Luar Negeri : Agus Salim
3. Menteri Dalam Negeri : Sudarsono
4. Menteri Pertahanan : Amir Sjarifuddin
5. Menteri Muda Pertahanan : Arudji Kartawiata
6. Menteri Kehakiman : Mr. Soewandi
7. Menteri Muda Kehakiman : Hadi
8. Menteri penerangan : M. Natsir
9. Menteri Keuangan : Surachman Tjokroadisurjo
10. Menteri Muda Keuangan : Sjafruddin Prawiranegara
11. Menteri Pertanian/Persediaan : Rosad
12. Menteri Muda : Saksono
Pertanian/Persediaan
13. Menteri : Darmawan Mangunkusomo
Perdagangan/Perindsutrian
14. Menteri Perhubungan : Ir. Abdulkarim
15. Menteri Muda Perhubungan : Djuanda Kartawidjaja
16. Menteri Pekerjaan Umum : Martinus Putuhena
17. Menteri Muda Pekerjaan ; H.Laoh
Umum
18. Menteri Sosial : Maria Ulfah Santoso
19. Menteri Muda Sosial : Abdul Madjid Djojohadiningrat
20. Menteri Pengajaran : Dr. Mr. T.S.G. Mulia
21. Menteri Agama : Rasjidi
22. Menteri Kesehatan : Dr. Darma Setiawan
23. Menteri Muda Kesehatan : J. Leimena
24. Menteri Negara : Wikana
Pada tanggal 5 Maret 1946, Sjahrir mengumumkan isi program pemerintahannya (Menurut Oesman Raliby dalam Rushdy Hoesein, Terobosan Sukarno dalam Perundingan Linggarjati, 2010; 62-63), yaitu :
1. Berunding atas dasar pengakuan Republik Indonesia merdeka seratus persen
2. Menyiapkan persatuan dari segala lapisan masyarakat dalam negara, baik dalam ketentaraan, sosial, maupun dalam perekonomian.
3. Mencapai susunan daerah yang sedemokratis-demokratisnya.
4. Mengusahakan agar pemerintah segera mengambil tindakan sepenuhnya supaya segala kegiatan perkebunan diselenggarakan agar tercapai yang dimaksud dalam UUD 1945 Pasal 33 yaitu kesejahteraan sosial.
5. Politik luar dan dalam negeri akan diselenggarakan sepenuh-penuhnya menurut amanat presiden. Pada tanggal 10 Maret.
Sejak tangal 13 Maret 1946, Sjahrir memberikan konsesi kepada Van Mook (Pihak Belanda) bahwa Belanda harus mengakui kedaulatan Indonesia seratus persen, seperti yang diinginkan pihak oposisi. Namun Van Mook tidak mengindahkan tuntutan tersebut dan hanya mengakui wilayah Indonesia atas Sumatera, Jawa, dan Madura. Sjahrir setuju, dan rancangan persetujuan tersebut di bawa ke Belanda bersama tiga utusan Indonesia, dibicarakan dalam benteng Hubertus di Hoge Veluwe. Namun hasil keputusan tersebut dipersepsikan berbeda oleh kalangan oposisi yang berakibat pada penculikan Sjahrir pada tanggal 28 Juni di kota Solo (idsejarah.net:2020).
Dalam pidato pada tanggal 30 Juni 1946, Presiden Soekaro mengecam aksi yang melemahkan posisi sendiri ketika musuh sedang berada sedekat-dekatnya. Dua hari kemudian, Sjahrir dan kelompoknya yang diculik dilepaskan. Kejadian ini dikenal dengan peristiwa 3 Juli, karena pagi harinya tanggal 3 Juli 946 Muhamamad Yamin bersama Mayjen Sudarsono (Panglima Divisi III) menuntut kabinet Sjahrir yang ditandatangani pula oleh Iwa Kusumasumantri, dan Chaerul Saleh. Permintaan tersebut ditolak dan mereka ditangkap karena dinilai telah melakukan kudeta.
Kabinet Sjahrir III merupakan kabinet yang ketiga yang dibentuk oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir pada periode 2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947. Susunan Kabinet Sjahrir III (kompas.com:2020). yaitu
1. Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri: Sutan Sjahrir
2. Menteri Muda Luar Negeri: Haji Agus Salim
3. Menteri Muda Dalam Negeri: M. Mohamad Rum (Masyumi)
4. Menteri Pertahanan: Mr Amir Sjarifuddin (PSI)
5. Menteri Muda Pertahanan: Harsono Tjokroaminoto (Masyumi)
6. Menteri Kehakiman: Mr. Sutanto (PNI)
7. Menteri Muda Kehakiman: Mr. Hadi
8. Menteri Penerangan: Mohamad Natsir (Masyumi)
9. Menteri Keuangan: Mr. Sjafruddin Prawiranegara
10. Perdana Muda Keuangan: Mr. Lukman Hakim (PNI)
11. Menteri Kemakmuran: Dr. Adnan Kapau Gani (PNI)
12. Menteri Muda Kemakmuran: M. Jusuf Wibisiono (Masyumi)
13. Menteri Perhubungan: Ir. Djuanda
14. Menteri Muda Perhubungan: Stiadjid (Masyumi)
15. Menteri Pekerjaan Umum: Ir. Putuhena (Parkindo)
16. Menteri Muda Pekerjaan Umum: Ir. H. Laoh (PNI)
17. Menteri Sosial: Mr. Maria Ulfah (Perwari/PPI)
18. Menteri Muda Sosial: Mr. Abdulmadjid Djojoningrat
19. Menteri Pengajaran: Mr. Suwandi
20. Menteri Muda Pengajaran: Ir. Gunarso
21. Menteri Agama: K. Haji Faturachman (Masyumi)
22. Menteri Kesehatan: Dr. Darma Setiawan
23. Menteri Kesehatan: Dr. J. Leimana (Parkindo)
24. Menteri Negara: Sri Sultan Hamengkubuwono IX
25. Menteri Negara: K. Haji Wachid Hasjim (Masyumi)
26. Menteri Negara: Wikana (BP Kongres Pemuda)
27. Menteri Negara: Dr. Sudarsono (Partai Sosialis)
28. Menteri Negara: Mr. Tan Po Gwan (Partai Sosialis)
29. Menteri Negara: Dr. Ernest Francois Eugene DK
Melanjutkan dari kabinet kedua yang dibentuk Sjahrir, pada kabinet ketiga ini Sjahrir kembali membuat kebijakan-kebijakan baru, yaitu:
1. Menyempurnakan susunan pemerintah daerah berdasarkan kedaulatan rakyat.
2. Mencapai koordinasi segala tenaga rakyat di dalam usaha Menegakkan Negara Republik Indonesia.
3. Serta pembangunan masyarakat yang berdasarkan keadilan dan peri kemanusiaan.
4. Berusaha untuk memperbaiki kemakmuran rakyat di antaranya dengan jalan pembagian pangan.
5. Berusaha untuk mempercepat keberesan tentang hal uang Republik Indonesia.
Sementara usaha diplomasi masih terus berlangsung, Belanda telah menyusun kekuatan militernya guna untuk mengambil alih kekuasaan setelah Sekutu meninggalkan Indonesia. Belanda pun mulai melancarkan operasi-operasi militernya untuk menguasai daerah-daerah di Indonesia. Sutan Sjahrir bertanggung jawab untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, sehingga ia bersama ketiga tokoh nasional lainnya berniat untuk melakukan diplomasi hingga terbentuklah Perjanjian Linggarjati.
Pada tanggal 15 November 1946, diadakan sebuah perundingan yang terjadi antara pemerintah RI dengan Belanda di Desa Linggarjati. Dari perundingan tersebut terbentuklah Perjanjian Linggarjati yang ditandatangani pada 25 Maret 1947. Adapun isi dari Perjanjian Linggarjati, yaitu:
1. Pemerintah Belanda mengakui kekuasaan de facto Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatera.
2. Pemerintah Indonesia dan Belanda akan mendirikan Negara Indonesia Serikat dan Negara Indonesia Serikat dihubungkan dengan Belanda dalam satu uni Indonesia-Belanda.
Empat bulan berselang setelah Perjanjian Linggarjati terbentuk, Belanda melakukan Agresi Militer pertama mereka dengan mengeluarkan ultimatum agar RI bersedia mengakui kedaulatan Belanda di Indonesia pada 29 Juni 1947. Agresi Militer Belanda I ini bertujuan untuk melemahkan dan menguasai secara penuh atas wilayah di Indonesia.
Pada 8 Juni 1947 Sjahrir telah menyetujui adanya pemerintah sementara yang diinginkan oleh Belanda. Sjahrir kemudian berunding dengan ketiga anggota kabinetnya, A.K. Gani, Natsir, dan Abdulmadjid. Abdulmadjid kemudian pergi ke Yogyakarta untuk menjelaskan konsesi milik Sjahrir, namun ternyata Abdumadjid tidak melakukan yang semestinya. Ia justru bersama Amir yang juga datang ke Yogyakarta menemui sejumlah tokoh sayap kiri yang ternyata anti-Sjahrir, dua di antaranya adalah Tan Ling Djie dan Wikana. Abdulmadjid dan Amir secara diam-diam telah mengkhianati Sjahrir. Mengetahui bahwa orang-orang kepercayaannya tidak lagi bisa dipercaya, Sjahrir kemudian melepas jabatannya tersebut pada 27 Juni 1947 dan Kabinet Sjahrir III resmi dihentikan
NILAI-NILAI DAN ANALISIS
A. Nilai-Nilai yang terkandung dalam maklumat 3 November dan kabinet Sjahrir
Kesadaran berbangsa dan bernegara berarti sikap dan tingkah laku harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengkaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia (sesuai amanah yang ada dalam Pembukaan UUD 1945) melalui:
1. Menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa dan negara Indonesia yang terdiri dari beberapa suku bangsa yang mendiami banyak pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dengan beragam bahasa, keberagaman partai politik dan adat istiadat kebudayaan yang berbeda-beda. Kemajemukan itu diikat dalam konsep wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar dan patriotisme untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sikap dan perilaku yang patriotik dimulai dari hal-hal yang sederhana yaitu dengan saling tolong menolong, menciptakan kerukunan beragama dan toleransi dalam menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, saling menghormati dengan sesama dan menjaga keamanan lingkungan.
3. Memiliki kesadaran atas tanggungjawab sebagai warga negara Indonesia yang menghormati lambang-lambang negara dan mentaati peraturan perundang- undangan. Berbagai masalah yang berkaitan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara sebaiknya mendapat perhatian dan tanggung jawab kita semua. Sehingga amanat pada UUD 1945 untuk menjaga dan memelihara Negara Kesatuan wilayah Republik Indonesia serta kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.
Hal lain yang dapat mengganggu kesadaran berbangsa dan bernegara di tingkat pemuda yang perlu di cermati secara seksama adalah semakin tipisnya kesadaran dan kepekaan sosial di tingkat pemuda, padahal banyak persoalan-persoalan masyarakat yang membutuhkan peranan pemuda untuk membantu memediasi masyarakat agar keluar dari himpitan masalah, baik itu masalah sosial, ekonomi dan politik, karena dengan terbantunya masyarakat dari semua lapisan keluar dari himpitan persoalan, maka bangsa ini tentunya menjadi bangsa yang kuat dan tidak dapat di intervensi oleh negara apapun, karena masyarakat itu sendiri yang harus disejahterakan dan jangan sampai mengalami penderitaan. Di situ pemuda telah melakukan langkah konkrit dalam melakukan bela negara. Kesadaran bela negara adalah dimana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang berdasarkan atas cinta tanah air. Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Keikutsertaan kita dalam bela negara merupakan bentuk cinta terhadap tanah air kita.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
1. Cinta Tanah Air. Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara. Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Pancasila. Ideologi kita warisan dan hasil perjuangan para pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
4. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara. Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara.
5. Memiliki Kemampuan Bela Negara. Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing. Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari Siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Apabila kita mengajarkan dan melaksanakan apa yang menjadi faktor-faktor pendukung kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini, yakni dengan mengembalikan sosialisasi pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah, juga sosialisasi di masyarakat,niscaya akan terwujud.. Pada pendidikan kewarganegaraan ditanamkan prinsip etik multikulturalisme, yaitu kesadaran perbedaan satu dengan yang lain menuju sikap toleran yaitu menghargai dan mengormati perbedaan yang ada. Perbedaan yang ada pada etnis dan religi sudah harusnya menjadi bahan perekat kebangsaan apabila antar warganegara memiliki sikap toleran.
B. Analisis Maklumat 3 November 1945
Pengumuman pemerintah RI yang memuat anjuran pembentukan partai-partai politik dengan ketentuan bahwa partai-partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI. Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah. Diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Maklumat 3 November 1945 atau Maklumat No. X ini dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta di Jakarta. Karena daftar urutan maklumat wakil presiden tidak dibawa oleh Mr. Gafar (sekretaris negara), untuk sementara nomor urut itu tidak diisi, dan hanya ditulis Maklumat Wakil Presiden No.X untuk kemudian diganti dengan urutan yang sebenarnya. Tetapi pihak sekretaris negara tidak mengganti nomor urutnya, sehingga maklumat tersebut dapat disebut juga Maklumat No. X.
Dengan dikeluarkannya maklumat ini, pemerintah menginginkan timbulnya partaipartai politik akan dapat dipimpin kerja sama yang teratur dengan segala aliran yang ada dalam masyarakat. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik telah dapat tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946. Dengan dasar ini kemudian berdiri berbagai partai politik, baik yang meneruskan partai politik yang telah ada sejak jaman penjajahan Belanda dan jaman pendudukan Jepang, maupun partai politik yang baru akan berdiri.
Dalam buku Kekuatan-Kekuatan Politik Indonesia (2016) karya Syaifruddin Jurdi, dalam maklumat pemerintah tersebut, Mohammad Hatta mengatakan: Pemerintah menyukai timbulnya partai partai politik karena dengan adanya partai partai itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat. Pemerintah berharap supaya partai partai politik itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan pemilihan anggota badan badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946.
Terbentuknya partai politik Setelah adanya maklumat pemerintah tersebut, kemudian lahirnya berbagai partai politik. Atas dasar maklumat tersebut, kalangan Islam menyelenggarakan Kongres Umar Islam Indonesia pada 7-8 Novemver 1924 di Yogyakarta. Pada kongres tersebut menghasilkan tiga hal, yakni: Menyepakati berdirinya Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia). Masyumi adalah satu-satunya partai politik Islam di Indonesia. Bahwa Masyumilah yang akan memperjuangkan nasib umat Islam Indonesia.
Maklumat Pemerintah yang ditandatangani Wakil Presiden Moh. Hatta tidak hanya direspon oleh kalangan Islam tapi juga kalangan nasionalis kebangsaan. Pada akhir 1945, sejumlah partai politik dalam waktu relatif berdekatan terbentuk. Partai politik itu seperti, Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berdiri pada 7 November 1945. Lalu pada 8 November 1945 berdiri Partai Buruh Indonesia (PIB) dan Partai Rakyat Jelata (PRJ). Pada 10 November 1945 berdiri Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Pengertian dan Macamnya Pada 20 November 1945, Partai Rakyat Sosialis (PRS) berdiri. Pada 8 Desember 1945 berdiri Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI). Kemudian pada 17 Desember 1945 berdiri Partai Marhein Indonesia (Permai), dan Partai Nasional Indonesia (PNI).
Idelogi berbeda
Partai politik yang lahir tersebut memiliki ideologi yang berbeda. Ada tiga falsafah yang dianut oleh kekuatan politik yang terbentuk berdasarkan maklumat pemerintah. Ketiga falsafah tersebut adalah, Islam, Sosialis (yang kaitan langsung falsafah Marxis), dan nasionalis. Maklumat Pemerintah 3 November 1945 disebut juga sebagai tonggak awal demokrasi ndonesia. Maklumat dikeluarkan untuk persiapan rencana penyelenggaraan pemilu pada Januari 1946. Meski dikeluarkannya maklumat sudah direspon dengan antusias oleh berbagai kekuatan politik.
Namun pemerintah masih menghadapi persoalan bangsa, mulai dari upaya Belanda masuk kembali menjajah Indonesia hingga pertentangan idelogis di kalangan anak bangsa. Rencana proses demokrasi Indonesia dengan diselenggarakan Pemilu pada 1946 tidak terwujud. Karena bangsa Indonesia masih fokus pada perjungan mempertahankan kemerdekaan. Apalagi dengan kedatangan kembali pasukan sekutu untuk menjajah.
Konflik antar partai
Perkembangan kehidupan multipartai pada saat diwarnai konflik antar partai. Dalan buku Presidensialisme setengah hati: Dari Dilema ke Kompromi (2010) karya Hanta Yuda, adanya konflik antar partai menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas jalannya pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kelembagaan sistem multipartai saat itu masih rendah. Ketidakstabilan politik masa itu terlihat dari jatuh bangunnya kabinet. Kabinet sering kali mendapat mosi tidak percaya dari kelompok oposisi.
Perjalanan kehidupan partai politik di Indonesia sering dihadapkan pada berbagai masalah, seperti bagaimana partai politik mengorganisir dirinya agar terbebas dari ancaman perpecahan; bagaimana hubungan antara partai politik dengan rakyat pendukungnya;bagaimana peranan ideologi di dalam kehidupan partai umtuk memperoleh sarana materiil;serta bagimana peranan partai politik bagi kel;nacaran perputaran mesin partai.
Ashmad Syafe’i Ma’arif mengkonstanti, bahwa perpecahan dalam partai politik bukan karena perbedaan penafsiran terhadap ideologi yang dianut, tetapi kerena perbedaan pandangan dalam membawa ideologi itu menjadi aktual. Hal ini menyangkut sikap terhadap pemerintah Hindia Belanda,misalnya dari non-kooperatif ke kooperatif. Pada pokoknya sesudah PNI dibubarkan sampai dengan kedatangan Jepang pada tahun 1942, tidak ada satu ideologi yang dominan dalam pergerakan politik Indonesia. Sedangkan pada pendudukan Jepang (1942-1945)seluruh kegiatan partai politik dehentikan.
Setelah proklamasi kemerdekaan BP-KNIP terhting mulai tanggal 30 Oktober 1945 bertindak sebagai parlemen sementara sebelum diadakan pemilu, berkeputusan untuk membentuk partai politik dengan konsep banyak partai (multy party), dengan pertimbangan bahwa”berbagai pendapat yang ada di dalam masyarakat akan tersalur secara tertib”. Hal lain yang menjadi dasar pertimbangan adalah “bahwa partai politik akan memperkokoh perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan pemeliharaan keamanan massyarakat”.
Dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tertanggal 3 November 1945 yang ditandatangani oleh Wakil Presuden Moh.Hatta,jelas membawa partai politik garis tempat terpijak yang kokoh.Isi Maklumat itu antara lain memuat keinginan pemerintah akan kehadirann partai politik.Dengan partai politik aliran paham yang ada di dalam masyarakatdapat disalurkan secara teratur.Lebih meyakinkan lagi,berupa limit waktu pendirian partai politik,yakni harus sudah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota-anggota badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946.Dengan dasar maklumat pemerintah ini,lahirlah berbagai partai politik ditambah partai politil yang telah ada pada zaman penjajahan Belanda maupun partai politik pada masa pendudukan Jepang.
Partai politik yang berdiri sejak dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam buku Kepartaian Indonesia/terbitan Kementrian Penerangan tahun 1951 sebagai berikut :
Dasar Ketuhanan: a) Masjumi; b) Partai Sjarikat Indonesia; c) Pergerakan Tarbiah Islamiah; d) Partai Kristen Indonesia; e) Partai Katholik.
Disamping itu ada dua partai politik yang cukup besar pengaruhnya dalam masyarakat,yang belum tercantum dalam daftar diatas yakni Nahdalatul Ulama (NU) yang secara resmi berdiri sebagai partai politik yang bernasafkan Islam tahun 1952,dan partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) berdasarkan kebangsaan.
Pergantian kabinet parlementer selama itu tidak kurang dari 25 kabinet. Pasca pemilu pertama pada 1955, pemerintah dengan struktur politik multipartai belum menunjukkan stabilitas politik. Hal ini terlihat masih pendeknya usia yang tidak mencapai lebih dari dua setengah tahun. Kabinet Ali Sastroamidjojo II hanya berlangsung 1 tahun, 24 Maret 1956 hingga 8 April 1957. Kabinet Djuanda bahkan hanya berlangsung 3 bulan, dari 19 April hingga berakhirnya sistem parlementer dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
C. Kabinet Sjahrir
Kabinet Sjahrir terdiri dari 3 kabinet yaitu kabinet |Sjahrir I,II dan III.
Penyebab Runtuh Kabinet Sjahrir I.
Persatuan Perjuangan dengan cepat menjelma menjadi oposisi yang menyerap banyak kekuatan massa. Program kabinet yang saling berbenturan secara keras, juga karena diisi banyak golongan, membuat Sjahrir yang kala itu masih di Jakarta menjadi kalang kabut. Soekarno telah memindahkan ibu kota ke Yogyakarta sejak 4 Januari karena situasi memasuki tahap ‘awas’ oleh kedatangan tentara Sekutu dan Belanda pun diberbagai daerah, terutama Jakarta. Tekanan dari dua sisi membuat Sjahrir tidak kuat mempertahankan kabinet yang cenderung tidak memiliki mayoritas suara. Selain itu, komposisi kabinetnya pun banyak yang tidak mewakili partai-partai di KNIP, maka Sjahrir bisa kapan saja dijatuhkan.
Menyadari terjangan gelombang yang sangat kuat dari oposisi, Sjahrir menyerahkan mandatnya sebagai Perdana Menteri kepada Soekarno pada 23 Februari dan secara resmi kabinet Sayap Kiri I bubar pada 28 Februari dalam rapat pleno KNIP di Surakarta. Terhitung dari awal pembentukannya, Sjahrir hanya dapat bertahan menjalankan roda kekuasaan selama 3 bulan.
Latar Belakang Terbentuknya Kabinet Sjahrir II.
Setelah kabinet Sjahrir I runtuh, maka Soekarno meminta pihak oposisi (PP) untuk membentuk kabinet baru. Namun, karena heterogenitas yang tinggi dalam komposisi PP sendiri, maka komitmen diantara mereka hilang, artinya PP terpecah-pecah dengan kepentingan kelompoknya masing-masing. Terutama pasca rontoknya kabinet Sjahrir. Tan Malaka kesulitan mengkonsolidasikan kembali PP-nya yang termashyur ketika mengadakan pertemuan kembali pada 15 Maret 1946 di Madiun. Grup-grup beraliran kiri menyatakan diri keluar dari persekutuan (Pesindo dan PS). Persatuan Perjuangan dinilai tidak dapat membentuk kabinet baru dan karena tekanan-tekanan dari pihak Sekutu semakin menguat, Soekarno menunjuk kembali Sutan Sjahrir sebagai formatur kabinet. Alasan yang konkret mengapa Sjahrir kembali ditunjuk adalah ketika pihak Sekutu semakin memberikan gesekan, dan Soekarno tidak ingin pertumpahan darah terjadi secara massal. Maka pada 13 Maret, Sjahrir kembali membentuk kabinet Sjahrir II.
Penyebab Runtuh Kabinet Sjahrir II.
Sejak 13 Maret, Sjahrir memberikan konsesi kepada Van Mook (pihak Belanda) bahwa Belanda harus mengakui kedaulatan Indonesia seratus persen, seperti yang diinginkan pihak oposisi. Namun, Van Mook tidak mengindahkan tuntutan tersebut dan hanya mengakui wilayah Indonesia atas Sumatra, Jawa dan Madura. Sjahrir setuju dan rancangan persetujuan tersebut dibawa ke Belanda bersama tiga utusan Indonesia, dibicarakan dalam benteng Hubertus di Hoge Veluwe. Namun, hasil keputusan tersebut dipersepsikan berbeda oleh kalangan oposisi yang merujuk pada penculikan Sjahrir pada 28 Juni di kota Solo.
Dalam pidatonya tertanggal 30 Juni, Soekarno mengecam aksi yang melemahkan posisi diri sendiri ketika musuh sedang berada sedekat-dekatnya. Maka dua hari kemudian, Sjahrir dan kelompoknya yang diculik dilepaskan. Kejadian ini terkenal dengan sebutan Peristiwa 3 Juli karena pada pagi harinya pada 3 Juli, Muhammad Yamin bersama Mayjen Sudarsono (Panglima Divisi III) menuntut kabinet Sjahrir yang ditandatangani pula oleh Iwa Kusumasumantri, Soebardjo dan Chaerul Saleh. Permintaan muluk tersebut ditolak dan mereka pun ditangkap karena dinilai melakukan kudeta.
Latar Belakang Terbentuknya Kabinet Sjahrir III.
Pada pertengahan bulan Agustus 1946, KNIP yang bersidang di Yogyakarta membuat usulan tentang perubahan kabinet Sjahrir yang kedua menjadi kabinet koalisi, yang bertanggungjawab pada KNIP. Berhubung keadaan sudah mulai normal kembali, pada tanggal 2 Oktober Maklumat Presiden No.1 1946 dengan harapan kabinet dan badan resmi lainnya dapat bekerja kembali. Untuk menanggapi usul KNIP presiden menunjuk Sjahrir untuk ketiga kalinya sebagai formatur kabinet koalisi. Pada tanggal 2 Oktober diumumkan kabinet koalisi baru dibawah perdana mentri Sjahrir.
Penyebab Runtuh Kabinet Sjahrir III.
Tanggal 8 Juni Sjahrir menyetujui adanya pemerintah sementara yang dimakudkan Belanda dan dua belas hari kemudian menerima staf khusus wakil Belanda. Keputusan Sjahrir ini dilakukan setelah berunding dengan A.K. Gani (PNI), Natsir (Masyumi) dan Abdulmadjid (PS). Ketiganya anggota kabinet. Abdulmajid lalu dikirim ke Yogyakarta untuk menjelaskan konsesi Sjahrir. Apa yang dilakukan Abdulmajid ternyata tidak sesuai yang diprediksi. Amir yang juga datang ke Yogyakarta, bersama Abdulmajid menemui sejumlah tokoh Sayap Kiri yang anti terhadap konsesi Sjahrir, dua diantaranya adalah Tan Ling Djie dan Wikana. Abdulmajid dan Amir malah menusuk Sjahrir dari belakang. Sjahrir yang gusar memutuskan untuk menjelaskan sendiri keputusannya terkait penerimaan permintaan Belanda pada 26 Juni di Yogyakarta. Melihat tangan-tangan kanannya sudah bergerak tidak sesuai kemauan, Sjahrir memutuskan untuk menaruh jabatannya pada 27 Juni 1947. Kabinet yang digalang Sjahrir kembali runtuh.
BAB V PENUTUP
Kesimpulan
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 merupakan tonggak awal demokrasi Indonesia. Banyaknya partai-partai politik yang berdiri dipersiapkan untuk rencana Pemilu pada Januari 1946. Namun pemerintah masih menghadapi berbagai persoalan bangsa, mulai dari upaya Belanda yang masuk kembalai menjajah Indonesia, hingga pertentangan ideologis anak bangsa. Kehidupan multipartai menjadi persoalan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Para generasi muda saling mempertahankan ideologi partainya masing-masing. Hal ini tentu saja akan memicu timbulnya konflik antar partai.
Kabinet Sjahrir muncul sebagai akibat adanya maklumat 3 November 1945. Kabinet Sjahrir terbagi menjai 3 kabinet yaitu kabinet sjahrir I yang terdiri dari 16 kementrian, Kabinet Sjahrir II yang terdiri dari 24 kemenrtrian dan cabinet sjahrir III yang terdiri dari 29 kementrian. Sedangkan masa kerja kabinet berlangsung dalam 3 babak Pemerintahan yaitu Kabinet Sjahrir pertama (14 November 1945 - 12 Maret 1946), Kabinet Sjahrir kedua (13 Maret 1946 - 2 Oktober 1946) dan Kabinet Sjahrir ketiga (2 Oktober 1946 - 27 Juni 1947). Semestinya, Kabinet Sjahrir adalah kabinet perang. Namun Sutan Sjahrir tidak memfungsikan pemerintahannya sebagai kabinet yang kuat dan rniliteristik tapi justru memulai fondasi sistim pemerintahan yang demokratis. Tapi perhatiannya pada masalah militer tidak dikesampingkan begitu saja.
Apabila kita mengajarkan dan melaksanakan apa yang menjadi faktor-faktor pendukung kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini, yakni dengan mengembalikan sosialisasi pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah, juga sosialisasi di masyarakat,niscaya akan terwujud.. Pada pendidikan kewarganegaraan ditanamkan prinsip etik multikulturalisme, yaitu kesadaran perbedaan satu dengan yang lain menuju sikap toleran yaitu menghargai dan mengormati perbedaan yang ada. Perbedaan yang ada pada etnis dan religi sudah harusnya menjadi bahan perekat kebangsaan apabila antar warganegara memiliki sikap toleran.
DAFTAR PUSTAKA
Badan pengkajian MPR RI. 2021. Academic Constitutional Drafting-Evaluasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
Fajlurrahman Jurdi.2005. Pengantar Hukum Partai Politik. Kencana:Jakarta.
M.C. Ricklefs. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. 2008. PT. Serambi Ilmu Semesta: Jakarta.
Poesponegoro, Marwati Djoened. 2008. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Balai Pustaka.
Prof. Dr. Miftah Toha, MPA. 2004. Birokrasi Politik Pemilihan Umum di Indonesia. Kencana: Jakarta.
Rushdy Hoesein, Terobosan Sukarno dalam Perundingan Linggarjati, 2010, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Radjiman Wedyodinindrat (Ahmad.2021). Sejarah PPKI, https://www.gramedia.com/literasi/sejarah-ppki/). diakses pada tanggal 7 Oktober 2021 pukul 09.53 WIB.
https://setkab.go.id/kabinet-sjahrir-ii/
https://koransulindo.com/maklumat-3-november-1945-selamat-datang-partai-politik/, Jumat, 8 Oktober 2021. Diakses pukul 06.04 WIB.
https://idsejarah.net/2020/06/kabinet-Sjahrir-ii-13-maret-1946-2.html
https://idsejarah.net/2018/11/maklumat-no-x-16-oktober-1945.html, diakses pada tanggal 7 Oktober 2021 pukul 13.29 WIB.
Posting Komentar