Mengenal Bentuk Badan Usaha Yang Ada Di Indonesia
Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia bermacam-macam dan semua perusahaan yang ada, bergerak di bawah naungan badan tersebut. Oleh sebab itu, antara badan usaha dengan perusahaan memiliki perbedaan.
Badan usaha adalah sebuah lembaga sedangkan perusahaan adalah unit yang menjalankan produksi yang berada di bawah naungan badan usaha. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah lembaga yang berisi kesatuan regulasi teknis maupun praktis dan ekonomis yang dibangun demi tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah satu unit badan usaha yang bertugas untuk mengelola faktor produksi demi tujuan keuntungan di atas.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Setelah mengetahui pengertian badan usaha, berikut akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Ini dia penjelasannya:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dibangun oleh seorang pengusaha saja. Karena itu, jenis usaha ini tergolong kecil dan sederhana.
Ciri-ciri badan usaha ini ialah produksi barang/jasa yang dihasilkan berskala kecil dengan menggunakan alat produksi yang juga sederhana. Hal ini disebabkan modal usaha dari pengusaha sendiri yang sangat minim.
Baca juga : Mengenal Pengertian Dan Perbedaan Inflasi Dan Deflasi Lebih Jauh
2. Persekutuan Perdata
Bentuk-bentuk badan usaha yang kedua adalah Persekutuan Perdata. Jenis usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih yang didasarkan atas perjanjian kerjasama. Termasuk kesepakatan untuk membangun usaha dengan menggunakan nama perusahaan bersama.
Kesepakatan di dalam badan usaha ini tidak hanya mengatur tentang kisaran modal yang harus dikeluarkan oleh setiap pemilik. Tetapi juga pembagian profit atau keuntungan yang harus dibagikan secara adil.
3. Persekutuan Firma
Persekutuan firma adalah badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih atas dasar kerjasama. Yang membedakan badan usaha ini dengan persekutuan perdata adalah jika salah satu pemilik firma berhutang, maka seluruh pemilik menanggung hutang tersebut.
Selain itu, tanggung jawab untuk pembayaran hutang, tidak semata dibebankan pada penyetoran modal usaha saja. Tetapi harta atau aset pribadi juga harus disetorkan tergantung kesepakatan bersama.
4. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang di dalamnya berisi pemilik aktif dan pasif. Pemilik aktif adalah orang-orang yang bekerjasama mengelola usaha. Sedangkan pemilik pasif adalah orang yang hanya menyumbangkan modal saja.
Sedangkan untuk keuntungan maupun kerugian yang dibebankan kepada pemilik pasif ditentukan dari kesepakatan di awal. Apakah dibagi dengan porsi rata atau sebaliknya. Regulasi hukum untuk badan usaha ini biasanya berupa akta notaris. Akan tetapi itu tidak menjadi syarat mutlak dalam pendirian usaha.
5. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang dibangun dari berbagai modal saham. Sedangkan yang dianggap pemilik perusahaan adalah orang yang menanamkan modal terbesar.
Di dalam perusahaan yang berbentuk PT, modal saham bisa diperjualbelikan sesuai perjanjian. Artinya, yang memiliki modal terbanyak di perusahaan tersebut selalu dinamis. Maka dari itu, pemilik suatu PT bisa permanen bisa pula berganti tergantung kepemilikan modal sahamnya.
Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk badan usaha yang paling banyak di Indonesia. Bahkan perusahaan-perusahaan jenis ini banyak yang menggalang kerjasama dengan pemerintah.
Baca juga : Mengetahui Pengertian Koperasi Dan Peran Koperasi Di Indonesia
6. Perusahaan Negara Umum (Umum)
Perum adalah badan usaha yang dijalankan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan maslahat. Untuk badan usaha jenis ini semua modalnya murni dari pemerintah. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan juga ada jalinan kerjasama bersama pihak swasta.
Pengertian Perusahaan dan Badan Usaha
Banyak orang berpendapat, apabila dilihat dari proses produksinya antara perusahaan dan badan usaha tidak terdapat perbedaan. Proses produksi perusahaan menghasilkan barang atau jasa yang akan dipasarkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan kegiatan badan usaha ditujukan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Oleh karena itu, pengertian keduanya seringkali disamakan. Namun pada dasarnya, badan usaha memiliki pengertian yang berbeda dengan perusahaan.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum (yang memuat hak dan kewajiban) atau kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi dengan tujuan mencari laba.
Adapun perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Sebuah badan usaha dalam mencapai tujuannya untuk mencari keuntungan, dapat saja memiliki lebih dari satu perusahaan.
Jadi, perusahaan merupakan tempat berlangsungnya seluruh rangkaian kegiatan produksi yang dikelola oleh suatu badan usaha.
Untuk lebih jelasnya, perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan dapat kamu perhatikan dalam tabel berikut.
Perusahaan:
1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, atau bengkel.
Badan Usaha:
1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat abstrak, yang hanya dapat dilihat dari akta pendirian
Fungsi Badan Usaha
1. Fungsi Komersial
Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk dapat memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, suatu badan usaha harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisiensi dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.
Untuk memperoleh suatu keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing ataupun dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan.
Fungsi komersial dapat mencapai suatu sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.
- Fungsi Operasional
Fungsi operasional merupakan suatu fungsi yang memungkinkan badan usaha bisa menjalankan kegiatannya dengan baik untuk mencapai tujuan.Fungsi ini mencakup pada fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, serta administrasi atau akuntansi.
- Fungsi Manajerial
Fungsi manajerial merupakan suatu fungsi badan usaha yang mengemukakan bagaimana suatu badan usaha dikelola secara efisien agar dapat memberikan keuntungan yang maksimal.Fungsi ini juga mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Kedua fungsi tersebut bersifat internal, yang berarti sampai sejauh mana sebuah badan usaha tersebut akan mampu menjaga kelangsungan usahanya sehingga tetap berfungsi bagi badan usaha yang bersangkutan.
2. Fungsi Sosial
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat suatu badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya suatu badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
Fungsi sosial ini menyampaikan sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha yang bersangkutan.
Fungsi sosial lainnya adalah menyangkut suatu proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap badan usaha hendaknya dapat membekali para pegawai dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja di badan usaha tersebut maupun setelah keluar.
Jadi, suatu badan usaha tidak hanya memanfaatkan tenaga dan pikiran pegawainya untuk kemajuan badan usaha semata, tapi juga memperhatikan kualitas dan masa depannya.
Operasionalisasi badan usaha, khususnya perusahaan, terkadang juga menghasilkan dampak negatif seperti polusi dan kerusakan lingkungan. Untuk itu, badan usaha ini harus bisa mencegah atau menekan seminimal mungkin terjadinya dampak negatif tersebut.
Pengelolaan limbah dan penataan suatu lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar.
3. Fungsi Pembangungan Ekonomi
Badan usaha ini merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan suatu badan usaha untuk mebantu pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan oleh pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah juga dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
221 komentar
«Terlama ‹Lebih tua 201 – 221 dari 221Yasmin Nur Azizah X IPS 2 Hadir
Stevania Marina XIPS3 hadir
afina azka x ips 2 hadir
laikha syakila X IPS 2 hadir
Bilal akbar X IPS 2 hadir
Cintanya frida indartin , x ips 3 , hadir
Salma Isti Zelvinota_X IPS 3_Hadir
Nisrina Putri,X IPS 3,Hadir
Raden asya xips3 hadir
Mohammad Davi qolyubi x ips 3 hadir
Raden asya xips3 hadir
Raden asya xips3 hadir
Muhammad Bukhori alkayis xips 3
Raden asya xips3
ridwan rizky prastyo xips2 hadir
muhammad rheiki fathurrahman (23) x ips 1 hadir
Nouval Dhiaulhaq
X IPS 1
risqia kanida XIPS 1
Hidayat Noor Ramzi X IPS1
Amanda ophelia kurniawan
X IPS 1
Hadir
Amanda ophelia kurniawan
X IPS 1
Hadir
Posting Komentar